2. Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
3. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Dari data DTKS kemudian akan dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.
Dana PIP ini dipergunakan untuk kepentingan sekolah yang tidak dibiayai oleh dana BOS.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Kartu KKS Tertelan Mesin ATM ? Ini Yang Harus Anda Lakukan
Dana PIP bisa digunakan untuk membeli buku, tas, sepatu, dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Karena dalam suasana lebaran, sebaiknya siswa yang telah menerima PIP tahap 2 ini lebih bijak ya dalam menggunakan dana PIP-nya. Mengingat sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru.***