Padahal, BLT itu adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan pemerintah untuk alokasi bulan April, Mei dan Juni 2024, serta disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Karena pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia dilakukan dengan cara tunai, maka BPNT maupun bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) via PT Pos disebut sebagai BLT.
Apalagi, bansos yang dikira BLT Mitigasi Risiko Pangan tetapi ternyata BPNT itu sudah disalurkan di beberapa daerah sejak 6 April 2024.
Lalu, BLT Rp 600 ribu atau BPNT Tunai untuk alokasi dana bulan April, Mei dan Juni 2024 yang disalurkan via PT Pos Indonesia dan disalurkan sebelum Lebaran, itu diperuntukkan bagi KPM BPNT Murni yang keterangan SP2D mereka di SIKS-NG sudah Standing Instruction. ***