Di Kecamatan Purbaratu ada 101 orang, Singkup 102 orang, Sukaasih sebanyak 99 orang, Sukajaya 112 orang, Sukamenak 116 orang, dan Sukanagara 114 orang.
Jadi, ada 644 KPM di Kelurahan Purbaratu dan enam kecamatan tersebut yang mendapatkan bantuan sosial BPNT tahap 3 dan PKH tahap 2.
Maka apabila dijumlahkan 689 + 509 + 660 + 644 = 2.502 KPM dan Rp 413.400.000 + Rp 305.400.000 + Rp 396.000.000 + Rp 386.400.000 = Rp 1.501.200.000 miliar.
Jadi, ada 2.502 Keluarga Penerima Manfaat yang mendapatkan uang yang apabila dijumlahkan atau ditotal sama dengan Rp 1,5 miliar atau lebih tepatnya Rp 1.501.200.000 miliar.
Sebagai informasi tambahan, setiap KPM akan mendapatkan uang senilai Rp 600.000 karena untuk alokasi tiga bulan.
Sementara bantuan sisanya, nominalnya disesuaikan dengan kategori dan komponen yang telah diatur oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, bantuan sosial tersebut tidak harus selalu disalurkan di PT Pos Indonesia bisa juga di titik komunitas seperti di kantor desa/kelurahan.
Hal itu salah satunya disebabkan jumlah KPM yang tidak cukup ditampung di PT Pos Indonesia atau kantor pos.
Lalu, penyaluran bantuan sosial BPNT tahap 3 dan PKH tahap 2 ini terakhir dilaksanakan pada hari ini baik di Tasikmalaya maupun daerah lainnya karena 10 April diperkirakan sudah dianggap cuti atau lebaran 2024.
Penyaluran bantuan sosial tersebut di wilayah lainnya akan kembali disalurkan setelah lebaran 2024.
Penyaluran bantuan sosial tersebut hanya terjadi di beberapa wilayah saja salah satunya berada di Tasikmalaya karena waktunya yang sudah berdekatan dengan lebaran 2024.
Maka tidak heran jika hanya diterima oleh sebagian Keluarga Penerima Manfaat di Tanah Air.***