Proses tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat peserta PBI-JK yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda dalam sistem.
Apabila telah ditemukan peserta dengan ciri tidak layak, maka mereka akan segera dinonaktifkan kepesertaan PBI nya dan digantikan dengan peserta yang baru.
Hal itu dilakukan dengan harapan bahwa bantuan ini diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Perlu diingat bahwa syarat penerima bantuan ini adalah mereka yang merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk mengecek apakah kalian terdata sebagai penerima PBI-JK, silakan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Selain BPNT Tahap 3, Empat Bansos Lain juga Cair Hari Ini
Itulah informasi mengenai cara untuk reaktivasi kepesertaan bantuan PBI-JK, semoga bermanfaat.***