Jika sudah berusia 18 tahun maka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Yatim Piatu Meninggal Dunia
Bantuan sosial ini tidak akan diberikan apabila penerima telah meninggal dunia termasuk kepada ahli waris.
3. Yatim Piatu Keberadaannya yang Tidak Diketahui
Jika tidak berada di alamat yang terdaftar di DTKS maka KPM tidak akan memenuhi syarat menerima bansos.
4.Yatim Piatu Sudah menikah
Apabila sudah menikah tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos lagi.
5. Orang Tua Yatim Piatu Sudah Menikah Lagi
Apabila orang tua anak yatim piatu sudah menikah, maka bantuan tidak bisa diberikan sebab statusnya berubah.
Terkait mekanisme penyaluran adalah melalui bank Hinbara dan Kantor Pos.
Dalam pencairan bantuannya, si penerima harus datang didampingi wali dan petugas bantuan sosial dari Kemensos.
Namun jika anak tersebut tidak mempunyai orangtua dan usianya di bawah umur, pengambilan bantuan bisa diwakilkan.
Yakni lewat saudara kandung atau wali asuh yang sudah ditunjukkan dengan administrasi kependudukan atau kartu keluarga yang sama.
Demikianlah ulasan Bansos Rp400 Ribu cair di rekening Mandiri untuk KPM berciri ini bukan BPNT Tahap 3 dan seperti apa mekanisme pencairannya.***