3. Siswa/peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa/peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Siswa/peserta didik yang pernah drop out.
6. Siswa/peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
7. Siswa/peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Bansos PIP yang dicairkan pada Periode April 2024 adalah 7.897.482 siswa/peserta didik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Komponen Bansos PKH Lebih dari 1 Orang dalam 1 Keluarga? Ini Jawabannya
Demikian informasi mengenai 7 golongan yang akan menerima pencairan bansos hingga Rp1.8 juta pada tanggal 13 April nanti. (*)