Segera Cair! Bansos BPNT dan PKH Via PT Pos Akan Disalurkan Sebelum Lebaran

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 16:01 WIB
Segera Cair! Bansos BPNT dan PKH Via PT Pos Akan Disalurkan Sebelum Lebaran (Pixabay/IqbalStock)
Segera Cair! Bansos BPNT dan PKH Via PT Pos Akan Disalurkan Sebelum Lebaran (Pixabay/IqbalStock)

Sehingga dana bansos yang diterima bisa dicairkan sebelum lebaran dan menjadi THR besar bagi penerimanya.

Hal tersebut sudah terjadi percepatan pengecekan pada BPNT dan PKH yang sama-sama mengalami percepatan.

Maka anda tinggal menunggu penyaluran dana masuk ke rekening secara bertahap di berbagai wilayah.

Terkait penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH via PT Pos untuk tahap 2 tahun 2024 telah terjadi percepatan penyaluran.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Kampus Di Jawa Barat Yang Jadi Mitra Beasiswa Djarum Plus

Untuk undangan penyaluran bansos ini akan segera diterima oleh masyarakat sebagai keluarga penerima bantuan.

Adapun untuk nominal bansos BPNT yang akan diterima via PT Pos untuk alokasi tiga bulan sebesar Rp600.000 per KPM khusus BPNT.

Untuk periode salur April, Mei, Juni karena besaran bantuan per bulan sebesar Rp200.000.

Yang akan diterima adalah uang tunai melalui PT Pos jadi tidak diwajibkan lagi untuk menerima paket sembako.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Kampus Di Jawa Barat Yang Jadi Mitra Beasiswa Djarum Plus

Sedangkan untuk bantuan sosial PKH yang akan diterima melalui PT Pos bervariasi berdasarkan komponen yang dimiliki.

Penyalur melalui tiga bulan berbeda dengan kartu KKS hanya per dua bulan sekali saja.

Sehingga untuk jumlah bantuan sosial yang diterima berdasarkan komponen yaitu untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap.

Untuk komponen anak sekolah dasar mendapatkan sebesar Rp225.000, SMP sebesar Rp375.000 dan untuk anak sekolah SMA sebesar Rp500.000.

Baca Juga: BLT MRP April 2024 Tak Kunjung Cair? Tenang, Ada Bansos Reguler Rp 600 Ribu Siap Disalurkan Jelang Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X