Kementerian Sosial pun segera memberikan tanggapan dan menyampaikan jika berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Lebih lanjut, Kementerian Sosial menyampaikan jika pihaknya tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
Sebagai penutup, Kementerian Sosial mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut.
Sebagai informasi tambahan, apabila Anda ingin mendapatkan bansos tersebut, Anda harus mendaftarkan diri secara resmi dengan mendatangi operator SIKS-NG setempat.
Kemudian, pemerintah setempat akan melakukan verifikasi dan setelah itu, hasil verifikasi akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan memasukkannya ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Proses verifikasi ini akan memakan waktu yang lama dari berminggu-minggu hingga berbulan lama-lamanya.
Apabila Anda terdata layak sebagai penerima bansos tersebut maka data akan muncul di laman Cek Bansos Kemensos dan di aplikasi Cek Bansos.
Bagi Anda yang ingin mengetahui perkembangan informasi mengenai status pengajuan bantuan tersebut, bisa kembali mendatangi operator SIKS-NG setempat.
Selain itu, seperti diketahui penyaluran bantuan PKH tahap 1 telah selesai dilaksanakan pada Februari lalu.
Sementara itu, penyaluran PKH tahap 1 yang kembali dilaksanakan pada Maret 2024 adalah untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan PKH tahap 1-nya karena terdampak aturan baru dari Kementerian Sosial.
Anda diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi yang beredar di media sosial agar data diri Anda tidak disalahgunakan.
Selain itu, informasi yang benar terkait bantuan tersebut hanya dapat diperiksa melalui beberapa hal.
Pertama, melalui aplikasi laman Cek Bansos Kemensos. Kedua, aplikasi Cek Bansos. Ketiga, Dinas Sosial setempat. Keempat operator SIKS-NG setempat. Kelima, pendamping sosial.***