AYOBOGOR.COM -- Tulisan ini bertujuan menjawab pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, terutama keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, BPNT dan bantuan beras 10 kilogram terkait pendapatan bansos satu dengan lainnya berbeda.
Bantuan sosial (bansos) merupakan pemberian bantuan oleh pemerintah pusat yang bersifat tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang ataupun barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bansos ditujukan bagi warga yang rentan miskin atau miskin ekstrim.
Agar menjamin bansos bisa tepat sasaran, pemerintah memuat database warga tergolong miskin melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial, sedangkan data P3KE dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
DTKS ini bentuk bantuannya adalah program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan mitigasi resiko pangan (MRP) dan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Sedang P3KE bentuk bantuannya berupa sembako beras 10kg dan tidak bisa diuangkan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tangerang Mulai Cair Bansos PKH Tahap 2, Ada Tambahan Dana Sembako dan Modal Usaha
Penjelasan diatas untuk menanggapi pertanyaan yang sering muncul, mengapa penerima PKH belum tentu mendapatkan bantuan beras 10kg.
Begitu juga sebaliknya, penerima bantuan beras mengapa tidak mendapatkan PKH.
Disisi lain, ada KPM yang mendapatkan keduanya, bansos PKH dan juga bantuan beras 10kg.
Lalu apakah KPM yang sudah menerima bantuan BLT PKH, MRP, dan BPNT juga bisa mendapatkan bantuan beras 10 kg ini?