Pra PPDB SD Kota Tangerang 2024 Resmi Dibuka Hingga Akhir Mei, Simak Jadwal dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 17:22 WIB
Pra PPDB Kota Tangerang. (Istimewa)
Pra PPDB Kota Tangerang. (Istimewa)

AYOBOGOR.COM -- Pelaksanaan pra PPDB SD Kota Tangerang tahun 2024 telah dibuka hingga akhir Mei, cek jadwal dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Sebagai informasi Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah membuka pelaksanaan Pra Penerimaan Peserta Didik Baru bagi tingkat Sekolah Dasar. 

Kemudian untuk jadwalnya akan dimulai dilaksanakan pada tanggal 25 Maret sampai 31 Mei 2024 nanti. 

Baca Juga: Pemegang Kartu Prakerja yang Lolos Gelombang 65 Sudah Bisa Nikmati Saldo dan Membeli Kelas Pelatihan

Lebih lanjut, Kepala Disdik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan bahwa Pra PPDB adalah tahapan awal dalam proses verifikasi sebelum mendaftar ke SD Negeri yang ada di kota ini. 

Dalam Pra PPDB ini menjadi tahapan yang penting dan harus dilakukan sebagai prosedur guna memperolah nomor pendaftaran

“Kami telah membuka proses pendaftaran Pra PPDB mulai hari ini. Nantinya, Pra PPDB akan diverikasi oleh Dinas Pendidikan secara langsung sebelum mendapatkan PIN yang akan berfungsi dalam pelaksanaan PPDB mendatang,” ujar Jamaluddin dikuti AYOBOGOR.COM dari laman resmi Pemkot Tangerang pada hari ini 27 Maret 2024. 

Lebih lanjut, Disdik Kota Tangerang juga telah merilis prosedur alur pelaksanaan Pra PPDB  yang dapat diakses secara mandiri.

Baca Juga: KPM Jangan Bingung! Ini Daftar Bansos Kemensos yang Cair dalam 3 Bulan Ini, Cek Apakah Kamu Penerimanya?

Kemudian, para peserta didik diharuskan melakukan pendaftaran di website resmi yakni melalui prappdb.tangerangkota.go.id.

“Secara alur, peserta dapat mendaftar melalui website yang disediakan, setelahnya nomor pendaftaran yang dan kode PIN yang dibutuhkan akan dikirim melalui WhatsApp yang diunggah sebelumnya,” tambahnya.

Selain itu, dokumen apa saja yang harus dibutuhkan dalam proses Pra PPDB ini. 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X