Bansos Rp 400.000 Masih Cair Via PT Pos Indonesia Akhir Maret 2024 Tidak Untuk Semua KPM, Hanya yang Berciri Ini yang Bisa Dapat

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 10:35 WIB
Bansos Rp 400.000 Masih Cair Via PT Pos Indonesia Akhir Maret 2024 Tidak Untuk Semua KPM, Hanya yang Berciri Ini yang Bisa Dapat (ist)
Bansos Rp 400.000 Masih Cair Via PT Pos Indonesia Akhir Maret 2024 Tidak Untuk Semua KPM, Hanya yang Berciri Ini yang Bisa Dapat (ist)

AYOBOGOR.COM – Penyaluran dana bansos Rp 400 ribu yang melalui PT Pos saat ini masih terus berlangsung hingga 28 Maret 2024.

Banyak KPM yang bertanya, kenapa tidak semua KPM menerimanya ?

Mengutip dari kanal youtube Pendamping Sosial, bahwa dana bansos yang sedang cair melalui PT Pos Indonesia sekarang ini adalah dana bansos sembako BPNT Februari-Maret 2024.

Baca Juga: Prediksi Kapan Bansos PKH Tahap 2 Periode Maret-April 2024 Cair, Penyaluran Bantuan Akan Dipercepat Jika dalam Kondisi Ini

Jika nama anda tidak termasuk dalam daftar penerimanya itu berarti anda hanya terdaftar sebagai penerima PKH murni.

Sehingga sudah tentu nama anda tidak termasuk kedalam daftar penerima bansos Rp 400 ribu yang sekarang sedang disalurkan.

Jika anda termasuk ke dalam golongan penerima bansos PKH plus BPNT maka anda akan menerimanya juga.

Lalu ada daftar penerima bansos baru yang tervalidasi by system yang masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: Status Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 2, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 di SIKS-NG, Anggaran Sudah Disiapkan

Selain itu ada pula penerima bansos baru yang tervalidasi by system namun tidak masuk daftar penerima bansos BPNT saat ini.

Hal ini karena untuk para penerima bansos baru yang tervalidasi by system itu ada dua jenis penerima.

Pertama mereka penerima bansos baru yang masuk kedalam golongan penerima bansos PKH murni.

Kedua mereka yang masuk kedalam golongan penerima bansos BPNT murni.

Baca Juga: Inilah Penyebab KPM Hanya Mendapat Salah Satu Bansos PKH atau BPNT, Jangan Panik Kenali Ciri-Cirinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X