AYOBOGOR.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengusulkan adanya pembagian bantuan sosial ke masyarakat lagi.
Khususnya mendekati masa Pilkada 2024 yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Ia beranggapan jika penyaluran bansos dilakukan menjelang kontestasi politik akan menjadi pemicu utama alasan masyarakat memilih.
Mengutip dari KompasTV, usulan larangan penyaluran bansos ini diharapkan juga diterbitkan dalam aturan peraturan daerah (perda).
Sehingga ada regulasi untuk calon legislatif atau calon pimpinan lainnya tidak memanfaatkan bantuan sebagai senjata politik untuk meraup suara.
KPK menilai selama ini masyarakat memilih karena mendapat bantuan dari para peserta Pemilu.
Contoh nyata peristiwa banjir bansos sudah kerap kali terjadi menjelang Pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Alexander juga menggarisbawahi soal lonjakan anggaran yang selalu terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu.
Ia justru menyarankan, penyaluran bansos dilakukan setelah Pemilu usai.
Sehingga kualitas Pemilu lebih terjaga dari dugaan politik uang dan hal serupa lainnya.
Usulan dari KPK ini pun menuai pro dan kontra dari warganet.