2. Bagi peserta bansos baru yang belum memiliki KKS
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan, ialah harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika kalian adalah penerima bansos aktif dan belum memiliki kartu KKS, kalian tidak perlu khawatir karena bukan berarti kalian tidak akan dapat.
Melainkan kartu tersebut sebenarnya masih dalam proses pendistribusian, jadi kalian hubungi saja pendamping sosial masing-masing apakah kartunya sudah bisa diambil atau belum.
3. Bagi masyarakat umum yang belum terdaftar sama sekali sebagai penerima bansos
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Untuk Lulusan SMA, Cek Lowongan dan Posisi Apa Saja yang Bisa di-Apply
Syarat utama untuk menjadi penerima bansos, ialah harus sudah terdata dalam DTKS.
Kalian bisa mengusulkan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
Jika kalian dinyatakan layak, nantinya data KPM akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel.
Setelah semua prosesnya selesai, Penerima Manfaat (PM) akan dibuatkan kartu KKS nya.
Kalian juga bisa mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, dan jika nanti kalian dinyatakan layak berarti kalian bisa mendapatkan kartu KKS nya.
Untuk mengecek apakah kalian penerima bansos, silakan kunjungi situs resmi Kemensos.
Itulah tiga cara yang bisa kalian lakukan untuk mendapatkan kartu KKS sebagai sarana pengambilan bansos. semoga bermanfaat.***