- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.
Penyaluran BLT Dana Desa ini sudah mulai dilakukan pada Februari 2024 secara bertahap.
Bagi para penerima manfaat bisa bertanya seputar BLT Dana Desa ke perangkat desa terkait, bisa RT, RW dan tingkat di atasnya.
Untuk pengajuan sebagai KPM BLT Dana Desa, keluarga atau pengurus keluarga bisa datang ke perangkat desa untuk pemenuhan syarat-syaratnya.
Perlu diingat, jika KPM yang sudah menerima PKH, BPNT dan Prakerja, tidak bisa mengajukan sebagai penerima BLT Dana Desa.***