Nah, bagi Anda yang tidak masuk sebagai KPM dana bansos BPNT, MRP, PKH, Anda berpeluang besar untuk mendapatkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Penting untuk diketahui bahwa BLT BPNT, PKH, dan MRP berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), BLT DD berasal dari Kementerian Pedesaan (Kemendesa).
Sasaran BLT DD adalah keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Sumber dana BLT DD ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Anggaran BLT DD ini maksimal 25% dari pagu Dana Desa. Ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Pemdes, RT, RW, Perwakilan Masyarakat, disaksikan oleh Pemdes, BPD dan Pihak Kecamatan.
Karena disesuaikan dengan pagu desa, maka jumlah penerima dana BLT Dana Desa ini tiap kelurahan akan berbeda.
Bagi warga yang mendapatkan BLT-DD, nantinya mereka akan mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.
Cara mendaftar sebagai penerima BLT DD :
- Anda bisa datang langsung dan mendaftarkan diri ke kantor Kepala Desa atau kelurahan setempat dengan membawa identitas diri (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
- Tahap berikutnya, petugas desa/kelurahan yang akan menetapkan setelah melakukan verifikasi lapangan.
- Selanjutnya daftar calon penerima BLT Dana Desa akan disepakati dalam Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Nah, jika ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT DD, Anda bisa mengeceknya pada laman cekbnsos.kemensos.go.id
Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Ketik nama Penerima Manfaat, wajib sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kemudian ketik empat huruf kode sesuai yang tertera dalam kotak kode.