Atau KPM tersebut dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan, berikut adalah aturan baru yang ditetapkan untuk penerima yang tidak layak mendapatkan bansos PKH tahap 2 tahun 2024:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris.
8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten atau kota.
Kalau begitu, kapan pencairan PKH tahap 2 akan disalurkan?
Pencairan PKH tahap 2 kemungkinan akan cair sebelum lebaran Idul Fitri, bisa akhir Maret atau awal bulan April.
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dengan berita yang simpang-siur terkait pencairan bansos PKH tahap 2 ini.
Untuk mengetahui apakah kalian terdata dalam penerimaan bansos PKH tahap 2, silakan pergi ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Semoga kita lekas mendapatkan kabar pencairan bansos PKH tahap 2 ini, semoga bermanfaat.***