Tak Lolos SNBP dan SNBT? Ternyata KIP Kuliah Merdeka Bisa untuk Jalur Mandiri, Pilih PTN/PTS Sekarang

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:10 WIB
KIP Kuliah ternyata juga bisa untuk jalur mandiri PTN lho. (Instagram utbk.id)
KIP Kuliah ternyata juga bisa untuk jalur mandiri PTN lho. (Instagram utbk.id)

Ada lima klaster untuk besaran biaya hidup yang diterima yaitu antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

Klaster di sini berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Mereka yang bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka harus memenuhi syarat berikut ini :

- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah atau PIP yang lulus SMA, SMK, dan MA atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan, atau maksimal dua tahun sebelumnya.

- Pastikan kamu masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (PKH), atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bansos Daging Ayam dan Telur Sudah Cair di Provinsi Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat atau Tidak? Simak di Sini Infonya

- Kamu juga harus dinyatakan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;

- memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ rentan miskin/ dan/atau dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

- Kamu bisa memilih kampus/Universitas yang sudah terdata dalam program KIP-Kuliah Kemendigbud.

Daftar kampus yang memiliki jalur KIP Kuliah bisa dicek di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Adapun persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang harus dipersiapkan calon mahasiswa pendaftar KIP-K di antaranya :

1. Mahasiswa pemegang Program Indonesia Pintar (PIP)

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemerima program bantuan sosial, seperti :
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
c. Bansos Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran  Percepatan Penghapusan Kemiskinan  Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X