Puslapdik Kemendikbud Umumkan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBP, Siap-Siap Sebentar lagi Dibuka, Ini Syarat-syaratnya!

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:41 WIB
Puslapdik Kemendikbud Umumkan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBK, Siap-Siap Sebentar lagi Dibuka, Ini Syarat-syaratnya! (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Puslapdik Kemendikbud Umumkan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBK, Siap-Siap Sebentar lagi Dibuka, Ini Syarat-syaratnya! (puslapdik.kemdikbud.go.id)

6. Masa unduh sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024

Proses KIP Kuliah Merdeka

Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K*: 12 Februari – 31 Oktober 2024

Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2024

Penetapan Penerima Baru: 1 Juli – 31 Oktober 2024

Adapun syarat-syarat agar bisa mendaftarkan diri untuk KIP Kuliah Merdeka adalah sebagai berikut.

Pertama, mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah Merdeka adalah yang mahasiswa yang dulunya berstatus sebagai siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan.

Selain itu, mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang dulunya berstatus sebagai siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

Baik siswa yang lulus tahun ini ataupun yang lulus dua tahun sebelumnya diwajibkan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Kedua, mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, baik sejak duduk di bangku sekolah menengah maupun pada saat kuliah.

Namun, karena keterbatasan ekonomi ia tidak bisa membiayai kuliahnya sehingga membutuhkan bantuan biaya kuliah.

Jadi, mahasiswa yang ingin bisa menerima KIP Kuliah Merdeka harus mampu membuktikan dengan bukti yang sah bahwa ia tergolong tidak mampu.

Ketiga, mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa siswa yang dulunya berstatus sebagai siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Keempat, mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang dulunya berstatus sebagai siswa yang pada saat melakukan seleksi penerimaan mahasiswa baru diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B.

Namun, siswa yang telah dinyatakan lulus di PTN atau PTS yang terakreditasi C juga menjadi pertimbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X