- Tidak masuk DTKS
- Data di KTP berbeda dengan KK
- Berbeda dengan data Dukcapil
- Penerima terdeteksi sudah mampu atau memiliki penghasilan sendiri
- Data yang di input berbeda antara bank dengan penerima bansos
- Meninggal dunia
- Salah satu anggota keluarganya dalam satu KK memiliki pekerjaan sebagai CPNS atau sejenisnya
Apabila KPM tersebut memiliki salah satu poin diatas, maka kemungkinan besar bansos PKH nya telah dicabut atau dihapuskan.
Sehingga KPM tersebut sudah tidak layak untuk menerima bantuan sosial PKH kembali.
Untuk mengetahui apakah nama kalian masuk sebagai Penerima Manfaat bansos PKH tahap 2, silakan hubungi ke Pendamping Sosial masing-masing.
Inilah informasi terkait status terbaru bansos PKH, semoga bermanfaat.***