6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Maret 2024, Simak Apakah Kamu Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta?

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 13:38 WIB
6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Maret 2024, Simak Apakah Kamu Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta? (trenggalekkab.go.id)
6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Maret 2024, Simak Apakah Kamu Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta? (trenggalekkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa merupakan program yang dibuat untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang miskin atau tidak mampu di desa, yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan.

Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional, seperti kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.

BLT Dana Desa berasal dari anggaran yang dibuat oleh desa dengan maksimal 25% pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi dana setiap desa.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Tahap Satu akan Dihentikan pada Hari Ini 14 Maret 2024? Ini Penjelasannya

Di tahun 2024 total anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun yang akan didistribusikan ke 75.265 desa, sehingga nantinya masing-masing desa akan mendapatkan sekitar Rp943,7 juta.

Bantuan ini akan diberikan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari hingga Desember dengan total pemberian dana setiap KPM nya sebesar Rp300.000 per bulan.

Dana yang diberikan dari desa biasanya Rp300.000 per bulan tetapi ada pula yang langsung memberikan Rp600.000 untuk dua bulan, dan Rp900.000 untuk tiga bulan dan Rp3,6 juta dalam setahun.

Tidak semua KPM layak untuk menerima BLT Dana Desa, harus ada syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg, Tahap Ketiga Bakal Cair Maret Ini

Salah satunya orang tersebut harus terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI, dan dinyatakan sebagai keluarga miskin.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Republik Indonesia, sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal ini bertujuan agar Pemerintah desa menggunakan kriteria penerima BLT Dana Desa, sebagai berikut:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin kategori miskin ekstrem.

- Kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga: Kemensos Gencarkan Program PENA Bagi KPM, Begini Cara Daftarnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X