AYOBOGOR.COM - Terdapat banyak jenis bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan salah satunya adalah BLT Dana Desa.
Adapun penyaluran BLT Dana Desa ini diberikan bagi KPM yang berdomisili di desa oleh karena itu ketahui apa saja kriteria penerima bantuan ini.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini disalurkan setiap bulan atau tergantung dari kebijakan masing-masing desa.
Kemudian penyaluran bantuan Dana Desa tahun 2024 ini bisa dilakukan sepanjanh tahun mulai dari bulan Januari hingga Desember.
Perlu diketahui bahwa BLT Dana Desa ini anggarannya dialokasikan sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya yang mana diatur dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2023 guna mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
Nantinya setiap KPM berghak mendapatkan uang sebesar Rp300.000 per bulan atau sebesar Rp3,6 juta selama satu tahun.
Lalu, besaran bantuan yang diterima oleh KPM pun bervariasi sesuai dengan kebijakan desa masing-masing ada juga yang mendapatkan Rp600.000 untuk dua bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan.
Proses penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan setiap bulan oleh penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah desa, seperti kantor pos, bank, atau lembaga keuangan lainnya.
Namun bagi masyarakat yang terdaftar dalam penerima bansos seperti PKH dan BPNT tidak masuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa seperti berikut ini.
1. Miskin ekstrem, yakni mempunyai pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.
Baca Juga: KPM Heboh, Bansos PKH Tahap 2 Tiba-tiba Cair Rp 150.000 Maret 2024 Begini Penjelasan Lengkapnya