Kemensos menunjuk Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing wilayah untuk mengelola Bansos permakanan senilai Rp900 ribu.
Dinsos kemudian menunjuk kelompok masyarakat (Pokmas) untuk memasak dan menyalurkan makanan ke para KPM.
Tentunya Kemensos sudah menganggarkan insentif tertentu untuk para petugas yang terlibat dalam pengelolaan bantuan sosial ini.
Syarat mendapatkan bansos permakanan senilai Rp900 ribu di bulan Ramadhan 2024 ini adalah penyandang disabilitas, lansia tidak mampu serta lansia tunggal yang terdaftar di DTKS.***