Penentuan penerima BLT pangan ini didasarkan dari acuan data penerima yang sama dengan BLT El Nino pada tahun 2023.
BLT Mitigasi Risiko Pangan tahap satu akan diberikan selama tiga bulan yaitu mulai dari Januari sampai dengan Maret 2024.
BLT Mitigasi Risiko Pangan tahap dua akan diberikan selama tiga bulan berikutnya yaitu mulai dari April sampai dengan Juni 2024.
Namun, BLT Mitigasi Risiko Pangan tahap dua ini akan menunggu hasil evaluasi BLT Mitigasi Risiko Pangan tahap satu.
Ari menegaskan bahwa bantuan pangan beras dan BLT Mitigasi Resiko Pangan berasal dari dana APBN.
Oleh karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan dalam program BLT Mitigasi Risiko Pangan telah melalui persetujuan bersama.
Persetujuan itu melibatkan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).