- KPM telah tercoret sebagai penerima bansos aktif BPNT 2024.
- Dianggap sudah mampu dan sejahtera terpantau dari tahun 2024.
- Memiliki pekerjaan dengan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif atau pensiunan.
- Mendapatkan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah tadi pembahasan mengenai 5 kriteria KPM yang tak dapat pencairan bansos BPNT Februari Maret 2024 Rp400 ribu.