Bahwa ada banyak data yang dihapus oleh pemerintah," jelas salah satu KPM.
Lantas benarkah informasi tersebut?
Nah, Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Hal tersebut dilakukan agar pencairan bansos dari pemerintah tepat sasaran.
Artinya KPM yang mendapatkan bansos dari pemerintah adalah KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Maka dari itu, secara berkala setiap beberapa bulan sekali memang Kemensos melakukan update data DTKS.
Mereka yang sudah dianggap mampu, atau meninggal, atau sudah tidak berhak lagi mendapatkan bansos, maka akan dicoret dari kepesertaan penerima bantuan sosial pemerintah.