Tanggal Pasti Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Maret 2024, Alhamdulillah KPM Panen Rejeki Nomplok

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 07:27 WIB
Tanggal Pasti Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Maret 2024, KPM Panen Rejeki Rapelan 3 Bulan (Youtube INFO BANSOS)
Tanggal Pasti Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Maret 2024, KPM Panen Rejeki Rapelan 3 Bulan (Youtube INFO BANSOS)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi KPM, sebab pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang pencairannya dijadwalkan Februari 2024 lalu, namun tertunda, saat ini mendapatkan titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa BLT yang akan cair merupakan BLT pangan yang nilainya Rp200 ribu per bulan per KPM, dan cair 3 bulan sekaligus.

Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah pusat telah meluncurkan program BLT mitigasi risiko pangan.

Baca Juga: Heboh BLT Rp 600.000 Mendadak Cair Hari Ini 2 Maret 2024, Penjelasan Terbaru Penyaluran Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Bulan Ini

Program tersebut dengan sasaran sekitar 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu periode Januari sampai Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 mencapai Rp496,8 triliun.

Jumlah itu naik 12.5 persen atau Rp20,5 triliun dari alokasi serupa dari tahun sebelumnya yang disalurkan pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Cair Bansos Beras 10 Kilogram di Wilayah Ini 2 Maret 2024, Cek Sekarang Apakah Daerah Anda Sudah Ada Penyaluran

Kenaikan anggaran itu telah dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

BLT ini diberikan sebesar Rp200 ribu.

Penyaluran BLT pangan ini nantinya melalui PT POS Indonesia. 

Nah, untuk mekanisme pencairan BLT melalui PT POS penting untuk diketahui oleh KPM.

Baca Juga: Cair Dobel Bansos Rp 600 Ribu dan Rp 900 Ribu Besok Awal Maret 2024 Tidak Untuk Semua KPM, Bukan Bansos PKH BPNT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X