- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Palet C mendapatkan Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Adapun syarat penerima PIP, yaitu:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Tebar Kebaikan dengan Donasi Mudah dan Cepat, Gen Z Pilih BRImo
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian informasi tentang bansos PIP akan segera cair di bulan Maret tahun 2024, ketahui siapa saja yang dapat menerima bantuan ini.***