Tentunya bakal ada perubahan daftar penerima apabila ada KPM yang meninggal dunia atau dinyatakan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
Jadi apa ketentuan untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu?
Salah satu ketentuannya adalah sudah menerima BPNT alokasi Januari 2024.
Apabila Anda sudah menerima bansos tersebut, maka nama Anda otomatis akan terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu.***