Ternyata bansos yang dimaksud adalah BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa.
Bansos jenis ini memang cair dobel karena per bulannya dicairkan Rp 300 ribu.
Maka pencairan menjadi Rp 600 ribu (untuk alokasi 2 bulan), atau Rp 900 ribu (alokasi 3 bulan) bergantung anggaran pemda setempat.
Untuk KPM yang mendapatkan bansos BLT Miskin Ekstrem ini di antaranya:
1. Masyarakat miskin ekstrem
2. Tak terdaftar bansos apapun
3. Lansia (janda/duda)
4. Memiliki riwayat sakit kronis
Nah, untuk bansos ini memang terus dicairkan sejak Februari 2024. Dan di bulan Maret 2024 bansos BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa ini juga terus digelontorkan.