Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas S1 Berbagai Jurusan Tanpa Batas Usia, Cek Syarat dan Cara Daftar

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 16:56 WIB
Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas S1 Berbagai Jurusan Tanpa Batas Usia, Cek Syarat dan Cara Daftar (Kementerian PPN Bappenas)
Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas S1 Berbagai Jurusan Tanpa Batas Usia, Cek Syarat dan Cara Daftar (Kementerian PPN Bappenas)

Memiliki inisiatif yang tinggi, mampu bekerja secara mandiri maupun tim, dan dapat beradaptasi dengan baik

Diutamakan pernah bekerja di pemerintahan, Lembaga donor/mitra pembangunan, NGO, CSO, dan atau mitra-mitra pembangunan lainnya, serta memahami karakter kerja di lingkup pemerintahan

Mampu bekerja sama dengan tim, dapat beradaptasi dengan baik, dan mampu mengorganisir acara/kegiatan

3. Tenaga Sub Profesional Bidang Ekonomi Regional

Persyaratan:

Minimal S1 Ilmu Ekonomi, Ekonomi Regional, atau Ekonomi Pembangunan dengan minimal IPK 3.00

Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang perencanaan, analisis data dan informasi, evaluasi kebijakan, dan/atau pembangunan berkelanjutan

Memiliki kemampuan dalam menganalisa kondisi perekonomian regional, kesenjangan dan ketimpangan pembangunan dan kewilayahan

Diutamakan memiliki kemampuan analisa data, pengolahan data dengan aplikasi/tools statistik (Stata?SPSS/Tableau/R/Python/SQL)

Memiliki inisiatif yang tinggi, mampu bekerja secara mandiri maupun tim, dan dapat beradaptasi dengan baik

Diutamakan pernah bekerja di pemerintahan, Lembaga donor/mitra pembangunan, NGO, CSO, dan atau mitra-mitra pembangunan lainnya, serta memahami karakter kerja di lingkup pemerintahan

Berorientasi pada output, mampu bekerja sama dengan tim, dapat beradaptasi dengan baik, dan mampu mengorganisir acara/event/kegiatan

Berkas Lamaran:

- Cover letter ditujukan kepada Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan

- CV terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Kementerian PPN/Bappenas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X