Syarat-syarat penerima BLT Dana desa di tahun 2024 ini semuanya akan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah melakukan musyawarah, perangkat desa lalu menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bansos senilai Rp300 ribu per bulan tersebut.
Penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun 2024.
Demikian tadi ulasan informasi mengenai bantuan langsung tunai selain BLT Mitigasi Risiko Pangan yang siap dicairkan pemerintah di tahun 2024 ini.