Bansos tersebut adalah BLT MRP dan BPNT tahap 2 atau BPNT tahap 2 dan 3.
Perhitungannya, jika yang cair adalah BLT MRP dan BPNT tahap2, maka KPM akan mendapatkan total bantuan Rp 800 ribu saja.
Namun apabila bansos BPNT tahap 2 dan 3 cair bersamaan, maka KPM bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1juta dengan rincian, BLT MRP Rp 600 ribu di tambah BPNT tahap 2 dan 3 Rp 400 ribu.
Demikian tadi ulasan informasi mengenai KPM yang berkesempatan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 800 ribu atau Rp 1 juta di pencairan bulan Maret 2024.