Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Jabar Desak KPU Hentikan Aplikasi Sirekap

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:48 WIB
Bilik pemilihan. Ilustrasi Forum Komunikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Barat minta KPU Hentikan sementara Sirekap. (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Bilik pemilihan. Ilustrasi Forum Komunikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Barat minta KPU Hentikan sementara Sirekap. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM--Forum Komunikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Barat 2024-2029 mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU menghentikan sementara aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap.

Juru Bicara Forum Komunikasi Calon Anggota DPD Dapil Jabar 2024-2029, Andri Perkasa Kantaprawira menegaskan, agar KPU segera menghentikan untuk sementara Sirekap untuk publik.

"Sirekap hendaknya hanya diakses untuk peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan media massa sampai perbaikan memadai dengan tetap mengunggah data hingga mendekati 100 persen," katanya melalui keterangan resmi, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurutnya, penggunaan Sirekap perlu diaudit forensik menyeluruh tentang sistem operasi dan data yang telah masuk oleh tim independen.

Andri menjelaskan, audit forensik diperlukan untuk mengetahui penyebab skandal kegagalan Sirekap dapat diketahui secara terang benderang.

Rekapitulasi suara manual secara berjenjang perlu terus dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga penetapan akhir di KPU RI.

"Hal ini juga perlu dilakukan sesuai jadwal disertai sertifikat hasil perhitungan suara merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Di samping itu, kata dia, penyelamatan arsip data C-1 plano harus dijadikan data arsip negara yang tidak boleh dimusnahkan selama lima tahun ke depan. Sehingga, bila sewaktu-waktu ada tuntutan keterbukaan informasi publik bisa ditelusuri kembali.

"Kami meminta Bawaslu serta aparat hukum lebih pro-aktif untuk mengawasi, memitigasi, dan menindak setiap pelanggaran serta kecurangan menurut aturan yang berlaku," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X