AYOBOGOR.COM - Penyaluran bansos PKH dan BPNT sudah hampir mencapai batas akhir. PT Pos Indonesia umumkan deadline alias batas akhir penyaluran bantuan sosial.
Sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, bansos PKH disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan bansos BPNT disalurkan untuk 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Khusus untuk penyaluran lewat Kantor Pos, penyaluran tahap pertama dilakukan untuk PKH alokasi tiga bulan (Januari, Februari, Maret) dan BPNT satu bulan (Januari).
Sementara itu, penyaluran lewat Bank Himbara dilakukan untuk PKH alokasi dua bulan (Januari dan Februari) dan BPNT satu bulan (Januari).
Nah, batas akhir dari penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah ditetapkan oleh PT Pos Indonesia.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, batas akhir penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 wilayah Banyuwangi adalah pada Selasa, 20 Februari 2024.
Setelah itu pihak Kantor Pos biasanya memberikan kelonggaran hingga akhir bulan.
Jadi KPM yang belum sempat mencairkan bansos PKH dan BPNT masih ada waktu hingga akhir bulan.
Apabila melebihi batas akhir yang ditetapkan, maka bansos bisa hangus. Artinya, jika KPM baru mencairkan bansos tahap 1 pada Maret 2024 sudah tidak bisa, karena batas akhir mencairkan bantuan sosial adalah 27 Februari 2024.
Selain itu KPM saat ini juga sedang menantikan penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan.