Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.**"