Nominal Pencairan BPNT Tahap 1 2024 Hanya Rp200? Ada Aturan Baru dalam Penyaluran, KPM Wajib Tahu

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 09:31 WIB
Ilustrasi kenapa bansos BPNT tahap 1 2024 hanya cair Rp200 Ribu. (Pixabay)
Ilustrasi kenapa bansos BPNT tahap 1 2024 hanya cair Rp200 Ribu. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat bansos BPNT yang bertanya-tanya kenapa nominal bantuan yang diterima hanya Rp200 ribu.

Bantuan Pangan Non Tunia atau BPNT adalah salah satu bansos yang ditunggu-tunggu pencairannya di bulan ini.

Untuk BPNT tahap 1 memang dijadwalkan akan disalurkan secara bertahap mulai awal Februari 2024 ini.

Baca Juga: Kapan BPNT Tahap 1 2024 Cair Lewat PT Pos Indonesia? Bulan Februari Ini Siap-siap Cair Rp200 Ribu

Pencairan BPNT Februari 2024 masih berlangsung. Beberapa bank penyalur, seperti BSI, BRI, dan BNI, sudah mulai mencairkannya.

Selain BPNT, KPM juga bakal mendapatkan babtuan sosial lain seperti PKH, BLT Mitigasi Risiko Pangan, hingga bansos beras 10 kg.

Ada pertanyaan, kenapa pencairan BPNT tahap 1 hanya menerima Rp200 ribu? Berikut ulasannya..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan BPNT Februari 2024 memang hanya untuk alokasi bulan Januari 2024.

Baca Juga: Di Rumah Makan Padang, Selain Pakai Sendok Kita Makan Pakai? Jawaban Tebak-tebakan Cak Lontong Ini Bukan Garpu, Apa Hayo?

KPM menerima Rp 200 ribu per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika sebelumnya KPM menerima Rp 400 ribu melalui kartu KKS, itu merupakan pencairan untuk alokasi 2 bulan (November-Desember 2023).

Begitu pula dengan KPM yang menerima Rp 600 ribu melalui PT Pos Indonesia, itu merupakan pencairan untuk alokasi 3 bulan (Oktober-Desember 2023).

KPM yang menerima Rp 200 ribu pada Februari 2024 akan kembali menerima bantuan di bulan-bulan berikutnya.

Perlu diingat bahwa alokasi dan nominal pencairan bansos BPNT merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial. Sewaktu-waktu, kebijakan ini dapat berubah dan disesuaikan dengan berbagai faktor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X