Ingin jadi ASN Kejaksaan? 7 Syarat Umum Pendaftaran Ini Wajib Dipahami Pelamar CPNS

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:13 WIB
7 syarat umum pendaftaran CPNS Kejaksaan agar bisa menjadi ASN di Kejaksaan. (Menpan.go.id)
7 syarat umum pendaftaran CPNS Kejaksaan agar bisa menjadi ASN di Kejaksaan. (Menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kenali 7 syarat umum pendaftaran CPNS Kejaksaan menjelang seleksi administrasi yang bakal dibuka Maret 2024.

Jangan asal melamar di sebuah instansi, sebelum tahu syarat umum pendaftarannya.

Karena memang ada syarat umum dan syarat khusus saat akan melamar sebuah instansi dalam rekrutmen CPNS. Termasuk CPNS Kejaksaan.

Baca Juga: Daya Tampung SNBP dan SNBT 2024 di UGM, Jurusan Farmasi Paling Banyak Terima Maba

Menjadi ASN Kejaksaan RI adalah impian sejumlah pelamar dalam CPNS tahun ini.

Kejaksaan RI memang tiap tahunnya dipastikan membuka formasi CPNS, mulai dari lulusan SMA hingga lulusan S1.

Salah satu yang persyaratan umum CPNS Kejaksaan adalah ijazah terakhir.

Baca Juga: Epic Comeback! Twitter Hadir dengan Tampilan Lebih Modern

Ijazah tersebut untuk membuktikan keaslian background pendidikan seorang pelamar.

Maka sebelum melamar, pastikan pelamar CPNS sudah memastikan jika telah mendapatkan ijazah dan ijazahnya pun terlegalisir oleh kampus.

Berikut persyaratan daftar CPNS Kejaksaan, diprediksi ada dalam rekrutmen CPNS 2024 dilansir dari TikTok @lokercpns:

Baca Juga: Tebak-tebakan Jokes Bapak-bapak, Gajah Apa yang Paling Baik Hati? Jawabannya Ternyata Ini...

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP.

2. Kartu keluarga asli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Tiktok @lokercpns

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X