3. Pengambilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
4. Pengambilan dilakukan oleh penerima yang terdaftar dan boleh diwakilkan oleh keluarga yang tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama.
5. Khusus KPM disabilitas tidak diperbolehkan untuk diwakilkan, apabila tidak dapat hadir akan didatangi rumah KPM disabilitas tersebut.***