Batas Usia Minimal dan Maksimal Seleksi CPNS 2024, Minimal 18 Tahun dan Maksimal Berapa Tahun?

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi batas minimal dan maksmal daftar CPNS 2024. (Menpan.go.id)
Ilustrasi batas minimal dan maksmal daftar CPNS 2024. (Menpan.go.id)

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

Baca Juga: Lebih Mudah Lolos? Prediksi Prodi UGM dengan Keketatan Rendah di SNBP 2024, Cek Siapa Tahu Ada Jurusan Pilihanmu

- Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Itulah tadi ulasan informasi mengenai batas usia minimal dan maksimal dalam mendaftar CPNS 2024 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X