AYOBOGOR.COM - Tidak sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) bertanya-tanya sampai umur berapa anak balita bisa dspat bansos PKH senilai Rp3 juta per tahun.
Anak balita menjadi salah satu komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap anak akan mendapatkan bansos senilai Rp750 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Pertanyaanya, sampai umur berapa anak balita bisa mendapatkan bansos PKH?
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, berdasarkan aturan PKH yang tercantum dalam pedoman di SIKS-NG, batas umur anak balita yang bisa dapat bansos adalah 6 tahun.
Selain itu, hanya sampai anak kedua saja yang bisa masuk komponen PKH.
Jadi balita yang merupakan anak ketiga tidak bisa mendapatkan bansos Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: 5 Kebijakan Baru SNBP dan SNBT 2024, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu Nih!
Begitu juga dengan komponen ibu hamil, hanya sampai kehamilan kedua yang bisa masuk komponen PKH.
Nominal yang didapatkan oleh ibu hamil sama dengan anak balita yakni Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Berikut nominal lengkap bansos PKH 2024 di semua komponen.
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Janji Bansos Dilanjutkan, Jelaskan Pentingnya Kartu Tani