Siap-siap! Wilayah Jawa Barat Terima Pencairan Bansos BPNT 2024, Dana Rp 400.000 Sudah Diterima Sebagian KPM

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:16 WIB
Siap-siap! Wilayah Jawa Barat Terima Pencairan Bansos BPNT 2024, Dana Rp 400.000 Sudah Diterima Sebagian KPM (Instagram.com/pkh_kemensos)
Siap-siap! Wilayah Jawa Barat Terima Pencairan Bansos BPNT 2024, Dana Rp 400.000 Sudah Diterima Sebagian KPM (Instagram.com/pkh_kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos BPNT 2024 diinformasikan mulai cair di bulan Januari 2024 ini.

Salah satunya menjadi kabar baik bagi KPM di wilayah Jawa Barat karena penyaluran bansos Rp 400 ribu mulai dicairkan.

Bansos BPNT, adalah satu dari aneka bansos reguler pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Bareng Bulan Maret 2024? Fakta Ini Harus Diketahui Semua KPM

Itu menjadi salah satu respon pemerintah agar KPM bisa hidup dengan lebih layak sehari-hari.

Nah, informasi terbaru merangkum sejumlah sumber menunjukkan bahwa bansos BPNT sudah mulai dicairkan Januari 2024 bagi KPM di Jawa Barat.

Selain itu bansos PKH senilai Rp 3 juta juga dicairkan untuk KPM ini.

Hanya saja untuk bansos PKH 2024 ini bukanlah informasi yang benar, karena untuk tahap 1 memang belum dicairkan.

Baca Juga: 2 Bansos Ini FIX Cair Setelah Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram Minggu Ini Januari 2024, Benar PKH dan BPNT Tahap 1?

Nah, untuk data SIKS-NG memang saat ini sudah ada informasi mengenai daftar penerima aneka bansos reguler pemerintah.

Di antaranya bansos BPNT dan PKH untuk tahap 1 tahun 2024.

Hanya saja, hal tersebut masih menjadi salah satu tahapan di antara beberapa tahapan lainnya.

Salah satunya SP2D yang belum turun sampai artikel ini dimuat, yang mana artinya pencairan bansos belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cair Lagi! Bansos 600 Ribu Buat Lansia Disalurkan Minggu Ini Untuk 3 Bulan, Semua KPM Segera Cek Transferan di ATM Terdekat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X