11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
12. Tidak merokok
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
14. Tidak mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS dengan alasan apapun
15. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (Ms-Office, e-mail serta internet)
16. Pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknake/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-Ptkes) saat kelulusan.
Dan diperkirakan, seleksi CPNS 2024 akan digelar Mei mendatang.