Tadinya kenaikan gaji PNS mulai diterapkan per Januari 2024.
Hanya saja, hingga kini masih mengikuti peraturan pemerintah (PP) terdahulu karena PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum rampung.
Namun menurut siaran pers terbaru, Jokowi dinyatakan sudah menekan PP tentang kenaikan gaji PNS 2024.
Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa gaji bagi golongan 1 hingga 5 akan dirapel di bulan depan.
Sementara untuk penerapan gaji single salary, diproyeksikan baru berlaku pada 2025. Sebab, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan presiden tersebut dulu.