Bagi Warga Usia 40 Tahun Apakah Bisa Ikut Daftar CPNS 2024? Ternyata Masih Bisa Dengan Syarat Berikut Ini

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi apakah warga berumur 40 tahun masih bisa ikut CPNS 2024? (lombokbaratkab.go.id)
Ilustrasi apakah warga berumur 40 tahun masih bisa ikut CPNS 2024? (lombokbaratkab.go.id)

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Cek PKH Januari 2024, Segera Cair Rp 750.000 Buat Balita di Tanggal Ini, Masyarakat Kurang Mampu Segera Cek

- Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Kesimpulan, peserta usia 40 tahun masih bisa meengikut seleksi CPNS 2024 namun ada sejumlah syarat yang diperlukan. Seperti yang tertera di atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X