4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap
6. Lansia Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
7. Penyandang disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Lalu untuk pencairan bansos reguler pemerintah, akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2024, atau sekira bulan Februari-Maret 2024.
Untuk pencairan bansos PKH Januari 2024, adalah bansos PKH untuk alokasi akhir tahun lalu yang belum diterima KPM.
Sehingga KPM harus mendapatkan bansos tahun lalu sebelum bansos reguler 2024 mulai dibagikan.