Bansos Atensi Yatim Piatu digelontorkan Kemensos untuk menunjang kesejahteraan anak yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Adapun kriteria yang berhak menerima Atensi dari Kemensos yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dan tergolong tidak mampu.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan makanan, penambah daya tahan tubuh, pakaian, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Demikian informasi mengenai batas akhir penyaluran bansos Atensi Yatim Piatu senilai Rp1,2 juta di PT Pos Indonesia.***