AYOBOGOR.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pemerintah DKI Jakarta yang diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Tujuan dari bantuan ini, untuk meringankan dan menuntaskan program wajib belajar 12 tahun bagi siswa yang kurang mampu.
Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing siswa bervariasi, hal itu disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang ditempuhnya.
Untuk jenjang SD, besaran dana KJP Plus adalah Rp250.000 per bulan, untuk jenjang SMP adalah Rp300.000 per bulan, dan untuk jenjang SMA adalah Rp350.000 per bulan.
Informasi mengenai pencairan dana KJP Plus pun saat ini menjadi informasi yang banyak dinantikan oleh penerima bantuan ini.
Pada tanggal 30 Desember 2023, Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa KJP Plus tahap II Tahun 2023, sudah mulai disalurkan.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023,” tulis P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram resminya @upt.p4op.
Namun, dalam pengumuman tersebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menyebutkan secara pasti tanggal yang akan diterima setiap masing-masing siswa.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus, siswa dapat mengetahuinya dengan melakukan cara di bawah ini:
1. Buka situs resmi di kjp.jakarta.go.id