AYOBOGOR.COM - Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 segera dibuka. Hal ini sebagaimana sudah diinformasikan sejumlah penyelenggara pemilu di daerah.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS sendiri merupakan salah satu badan yang akan membantu suksesi Pemilu 2024.
Namun Pengawas TPS akan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar pelaksanaan pencoblosan maupun pemuktakhiran data Pemilu 2024 berjalan dengan tertib.
Pengawas TPS sendiri mempunyai masa kerja kurang lebih selama satu bulan. Bila merujuk pada pada pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu pada 14 Februari 2014, maka masa kerjanya akan berlangsung dari 22 Januari-21 Februari 2024.
Selain itu, Pengawas TPS akan mendapatkan honor dari kinerjanya. Selama sebulan itu, PTPS mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta. Gaji itu naik lebih tinggi dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp650.000.
Bila tertarik dengan jabatan tersebut, Anda bisa melihat syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024 berikut ini.
1. WNI.
2. Usia terendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan terendah SMA atau sederajat.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
8. Mundur dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.