Rezeki Nomplok Rp 400 Ribu BLT El Nino untuk KPM PKH dan BPNT Sudah Cair Via Pos Hari Ini, Sudah Siap?

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 13:33 WIB
Rezeki Nomplok Rp 400 Ribu BLT El Nino untuk KPM PKH dan BPNT Sudah Cair Via Pos Hari Ini, Sudah Siap? (pixabay)
Rezeki Nomplok Rp 400 Ribu BLT El Nino untuk KPM PKH dan BPNT Sudah Cair Via Pos Hari Ini, Sudah Siap? (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, rezeki nomplok bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan dana Rp 400 ribu BLT El Nino hari ini 21 Desember 2023.

Dipastikan bahwa KPM PKH dan BPNT, bahwa mereka mendapatkan bansos BLT El Nino sebesar Rp 400 ribu cair via pos hari ini.

Tentunya hal tersebut bikin senang KPM yang memang berhak mendapatkan bansos tambahan dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Pengambilan Dana BLT El Nino Rp 400.000 Ada Batas Akhir? Cepat Ambil Jangan Sampai Terlambat dan Hangus

Perlu dipahami bahwa bagi KPM yang namanya terdaftar sebagai penerima BPNT murni atau BPNT+PKH tentu akan mendapatkan bantuan tambahan BLT El Nino Desember 2023 ini.

Bansos tambahan ini senilai Rp 400 ribu dan cair minggu ini.

Kemudian pemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan Bantuan El Nino ini yaitu pada 29 Desember 2023 mendatang.

Bagi KPM yang sudah mendapatkan surat pengambilan dana BLT El Nino tinggal menyisakan 10 hari lagi.

Baca Juga: Lengkap! 3 Bank Sudah Cairkan Dana BLT El Nino Rp 400 Ribu Alokasi November-Desember, Belum Dapat?

Beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur juga sudah melakukan pencairan BLT El Nino saat ini.

Misalnya daerah Pekalongan Jawa Tengah, serta Malang dan Banyuwangi Jawa Timur sudah mulai pencairan BLT El Nino Rp 400 ribu.

Daerah-daerah lain mohon bersabar karena pencairan pasti dilakukan bulan ini dan tidak akan molor sampai tahun depan.

Perlu dipahami bahwa BLT El Nino adalah nama bansos tambahan pemerintah yang cair akibat krisis cuaca panas ekstrem pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: UPDATE 4 Daerah Ini Terima Surat Undangan Pencairan BLT El Nino Rp 400.000 Minggu Ini, Daerah Anda Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X