1. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban: Dalam pasal 167 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
2. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
3. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
4. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi . Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
5. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang No7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban: Ada 11 Tahapan
6. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban: 7 hari
7. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
8. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?